jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang adanya pemanggilan terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama 2023–2024.
“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat dalam proses penyidikannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).
Budi mengungkapkan bahwa KPK dalam penyidikan kasus tersebut telah memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” katanya.
KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus kuota haji, termasuk ke PBNU. Penelusuran tersebut bukan berarti mendiskreditkan PBNU, melainkan sebatas menjalankan kewajiban untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Adapun KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.