jpnn.com, BOGOR - DPRD Kota Bogor menyetujui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga dalam rapat paripurna yang digelar usai pembahasan di Komisi I, Komisi III, dan Badan Musyawarah.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menyebut pihaknya memberikan sejumlah catatan penting, mulai dari kejelasan operator TPAS, Standar Layanan Minimal (SLM), hingga aspek pendukung lainnya.
DPRD juga meminta transparansi penuh antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor dalam kerja sama tersebut.
“PKS tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi kontrak tata kelola yang memiliki enforceability kuat,” tegas Adit.
DPRD turut meminta pencantuman detail teknis penggunaan TPAS Galuga, seperti volume sampah, zonasi, SOP operasional, hingga SOP darurat bencana seperti longsor landfill, lindi, dan kebakaran.
Detail penerima manfaat juga diminta untuk dicantumkan dan dilaporkan secara triwulanan.
“Kami juga mendorong agar dituangkan mekanisme sanksi dan penegakan hukum terhadap pelanggar PKS ini,” ujar Adit.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menekankan pentingnya kepastian hukum dan manfaat berkeadilan bagi seluruh pihak.






















































