jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) melakukan persiapan menjelang pemberlakuan regulasi baru terkait pelayanan berbasis kompetensi.
Regulasi ini sesuai dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 820 PP 28 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Untuk mempersiapkan hal ini, PERSI menggelar seminar dan workshop bertajuk Mewujudkan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi dengan Membangun Pelayanan Prioritas yang Bermutu.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 350 peserta dari berbagai kalangan, termasuk pimpinan dan manajemen rumah sakit, asosiasi, serta Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Ketua PERSI wilayah DKI Jakarta sekaligus Dokter spesialis bidang Obstetri dan Ginekologi, Yanuar Jak menegaskan pentingnya persiapan ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, Yanuar menekankan pihaknya juga aktif melakukan edukasi, pelatihan dan seminar.
"Jika kami tidak bersiap, rumah sakit tidak akan dapat memberikan layanan sesuai regulasi," ujar Yanuar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/6).
Selain itu, PERSI juga berkerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pemahaman dan pemantauan kesiapan RS di DKI Jakarta.