Peruri Dorong Penggunaan e-Meterai untuk Administrasi Digital

3 hours ago 12

Peruri Dorong Penggunaan e-Meterai untuk Administrasi Digital

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Meterai digital atau e-meterai. Foto: Peruri

jpnn.com, JAKARTA - Peruri mendorong pemanfaatan meterai elektronik (e-Meterai) sebagai solusi untuk mendukung kebutuhan administrasi digital yang semakin berkembang di masyarakat dan dunia usaha.

Seiring meningkatnya penggunaan dokumen elektronik dalam berbagai aktivitas, kebutuhan terhadap dokumen yang memiliki kekuatan hukum dan legalitas resmi juga terus bertambah.

Sebagai meterai resmi yang diterbitkan negara, e-Meterai produksi Peruri digunakan untuk pembayaran bea meterai pada dokumen elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Digital Business Peruri Farah Fitria Rahmayati, mengatakan kehadiran e-Meterai merupakan bagian dari upaya perusahaan mendukung transformasi administrasi digital yang aman, praktis, dan memiliki kepastian hukum.

e-Meterai hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap proses administrasi digital yang makin cepat dan efisien.

"Melalui e-Meterai resmi Peruri, kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen elektronik dapat digunakan secara sah, aman, dan terpercaya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperoleh e-Meterai hanya melalui kanal resmi yang telah bekerja sama dengan Peruri," ujar Farah.

Menurut Farah, penggunaan e-Meterai memudahkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengesahkan berbagai dokumen elektronik tanpa harus datang ke lokasi tertentu. Proses tersebut dapat dilakukan secara daring kapan saja dan dari mana saja.

Dokumen yang dapat menggunakan e-Meterai antara lain perjanjian kerja sama, dokumen perusahaan, administrasi bisnis, hingga berbagai dokumen administrasi pribadi yang memerlukan pembayaran bea meterai.

Peruri memperluas akses e-Meterai guna mendukung percepatan transformasi digital nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |