PHRI Bandung Barat Sambut Baik Keputusan Mendagri Soal Rapat Kedinasan di Hotel dan Restoran

12 hours ago 6

Sabtu, 14 Juni 2025 – 18:00 WIB

PHRI Bandung Barat Sambut Baik Keputusan Mendagri Soal Rapat Kedinasan di Hotel dan Restoran - JPNN.com Jabar

Ilustrasi hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyambut positif keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengizinkan pemerintah daerah menggelar rapat di hotel dan restoran.

Keputusan Mendagri Tito dinilai akan sangat membantu pertumbuhan omzet pada usaha hotel dan restoran di Bandung Barat yang kini tengah terpuruk.

"Angin segar sekali. Kami dengar statemen Pak Mendagri kami sangat bersemangat. Karena selama ini, keluarnya Inpres Nomor 1 tahun 2025, usaha di bidang hotel dan restoran turun," kata Ketua PHRI Bandung Barat Eko Suprianto, Sabtu (14/6/2025).

Eko mengungkapkan, okupansi hotel dan belanja restoran terus tergerus sejak Januari 2025. Hingga Juni ini, okupansi hotel hanya bertahan di angka 20 hingga 25 persen.

"Penurunan di hotel kurang lebih 50 persen okupansinya. Dari awal tahun. Sekarang tersisa 20-25 persen rata-rata," ungkapnya.

Eko berharap keputusan Mendagri dapat didukung oleh pemerintah tingkat provinsi maupun Pemda Bandung Barat. Agar, akselerasi peningkatan okupansi dapat terjadi sesegera mungkin hingga berdampak pada meningkatnya perekonomian.

"Kami mengharap dukungan dari pemerintah daerah maupun provinsi agar statment dari Mendagri dapat ditindaklanjuti, untuk mendukung pariwisata yang ada di KBB," tandasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian melonggarkan kebijakan bagi pemerintah daerah untuk kembali menggelar ragam kegiatan hingga rapat di hotel dan restoran.

PHRI KBB menyambut positif keputusan Mendagri Tito Karnavian yang mengizinkan pemda menggelar rapat di hotel dan restoran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |