jpnn.com - Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)), memeriksa dua tersangka kasus pembakaran santri di salah satu pondok pesantren, Kabupaten Lombok Tengah.
Pemeriksaan ini diakui oleh kuasa hukum dari tersangka anak inisial MR (15), Aan Ramadhan yang kini masih mendampingi kliennya di Mapolda NTB, Senin.
"Ini (pemeriksaan) masih berjalan, lagi istirahat sekarang," ujarnya Senin (20/7/2026).
Sejak menjalani pemeriksaan yang berlangsung dari pagi sekitar pukul 10.00 Wita, Aan mengatakan penyidik memintai keterangan seputar pendidikan MR.
"Belum ada masuk ke ranah kasus, masih melihat psikologis," ucapnya.
Menurut Aan, dalam giat pemeriksaan perdana sebagai tersangka tersebut, kliennya yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) mendapat pendampingan dari pekerja sosial (peksos).
"Karena tersangka anak, pemeriksaan didampingi peksos," ujarnya.
Begitu juga disampaikan pihak kuasa hukum tersangka AMR yang merupakan pimpinan pondok pesantren tempat insiden terjadi.






















































