Pimpinan Ponpes di NTB yang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri Diperiksa Polisi

13 hours ago 22

Pimpinan Ponpes di NTB yang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri Diperiksa Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus santri terbakar berinisial AMR (kiri) yang merupakan pimpinan pondok pesantren usai menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB, Mataram, Senin (20/7/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com - Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)), memeriksa dua tersangka kasus pembakaran santri di salah satu pondok pesantren, Kabupaten Lombok Tengah.

Pemeriksaan ini diakui oleh kuasa hukum dari tersangka anak inisial MR (15), Aan Ramadhan yang kini masih mendampingi kliennya di Mapolda NTB, Senin.

"Ini (pemeriksaan) masih berjalan, lagi istirahat sekarang," ujarnya Senin (20/7/2026).

Sejak menjalani pemeriksaan yang berlangsung dari pagi sekitar pukul 10.00 Wita, Aan mengatakan penyidik memintai keterangan seputar pendidikan MR.

"Belum ada masuk ke ranah kasus, masih melihat psikologis," ucapnya.

Menurut Aan, dalam giat pemeriksaan perdana sebagai tersangka tersebut, kliennya yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) mendapat pendampingan dari pekerja sosial (peksos).

"Karena tersangka anak, pemeriksaan didampingi peksos," ujarnya.

Begitu juga disampaikan pihak kuasa hukum tersangka AMR yang merupakan pimpinan pondok pesantren tempat insiden terjadi.

Pimpinan ponpes berinisial AMR yang jadi tersangka kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah diperiksa polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |