jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai melakukan penyempurnaan regulasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan serta mewujudkan simplifikasi ketentuan barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut,
Aturan ini resmi diundangkan pada 28 Mei 2025, serta mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan penerbitan PMK 34/2025 merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan layanan, menyederhanakan regulasi, dan memberikan kemudahan bagi para penumpang dan awak sarana pengangkut.
“Aturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” ujar Nirwala dalam keterangannya, Rabu (4/6).
Dijelaskan Nirwala, selama ini pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga FOB USD 500.
Melalui PMK 34/2025 ditegaskan barang-barang tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Sementara itu, untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB USD 500, kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen.