PN Jakpus Bakal Jalankan Konsekuensi Hukum Setelah Presiden Kasih Abolisi & Amnesti

12 hours ago 23

PN Jakpus Bakal Jalankan Konsekuensi Hukum Setelah Presiden Kasih Abolisi & Amnesti

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal melaksanakan konsekuensi hukum setelah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti yang disetujui DPR pada Kamis (31/7) malam.

"Kami akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra melalui layanan pesan, Jumat (1/8).

PN Jakpus mengaku percaya dengan sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana setiap lembaga menjalankan fungsi sesuai koridor. 

"Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara," ujar Andi.

PN Jakpus juga menghormati pemberian abolisi dan amnesti, karena Presiden RI memiliki kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

"Dari sisi prosedural, keputusan ini telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat," katanya.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan terhadap dua surat yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terkait abolisi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti seribu terpidana, termasuk satu di antaranya Hasto Kristiyanto. 

Hal demikian seperti disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

PN Jakpus mengaku menghormati langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi dan amnesti.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |