Poin Penting Rakor Penertiban SKT Parpol Baru, Ini Kata Direktur Dulyono

8 hours ago 18

Selasa, 04 November 2025 – 04:06 WIB

Poin Penting Rakor Penertiban SKT Parpol Baru, Ini Kata Direktur Dulyono - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Rapat Koordinasi bersama seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik baru, Senin (3/11). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Rapat Koordinasi bersama seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik baru, Senin (3/11).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan keseragaman pelaksanaan penerbitan SKT di seluruh wilayah Indonesia.

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati didampingi Kadiv Pelayanan Hukum Anna Ernita dan Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova.

Rapat dibuka dengan laporan oleh Direktur Tata Negara, Dulyono.

Dulyono menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam menghadapi meningkatnya minat pendirian partai politik baru menjelang Pemilu 2029.

Ia menjelaskan bahwa penerbitan SKT merupakan langkah awal untuk memastikan partai politik berdiri secara sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Proses ini melibatkan verifikasi faktual terhadap struktur kepengurusan, sebaran wilayah, dan keterwakilan perempuan dalam pengurus partai.

Kasubdit Layanan Dokumen Partai Politik, Titik Susiawati, menjelaskan bahwa dasar hukum penerbitan SKT partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2017.

Dulyono menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam menghadapi meningkatnya minat pendirian partai politik baru menjelang Pemilu 2029.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |