PNBP Naik di Kuartal I 2026, Capai Rp 48,95 Triliun, Dampak Tata Kelola Minerba?

2 hours ago 14

PNBP Naik di Kuartal I 2026, Capai Rp 48,95 Triliun, Dampak Tata Kelola Minerba?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba tercatat naik 6,21 persen secara tahunan (year on year/yoy) hingga April 2026. Foto: Dokumentasi MIND ID

jpnn.com, JAKARTA - Kontribusi sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) terhadap perekonomian Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan sepanjang awal 2026.

Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba tercatat naik 6,21 persen secara tahunan (year on year/yoy) hingga April 2026.

Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM mencatat realisasi PNBP sektor minerba mencapai Rp 48,95 triliun periode Januari-April 2026.

Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 46,09 triliun.

Pengamat Ekonomi INDEF Ahmad Heri Firdaus menilai ada sejumlah faktor yang mendorong kenaikan penerimaan sektor minerba pada awal tahun ini, salah satunya adalah pembenahan pengawasan tata kelola pertambangan.

"Faktor ada beberapa, tingginya harga komoditas global dan ada pembenahan terkait pengawasan tata kelola pertambangan," ungkap Heri dalam keterangannya, Minggu (31/5).

Dari segi pengawasan tata kelola, pemerintah diketahui membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk memberantas dan menertibkan praktik tambang serta kebun ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Pada awal Mei lalu, Satgas PKH melaporkan telah menyetorkan Rp 10,27 triliun ke kas negara dari hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII.

Pengamat Ekonomi INDEF Ahmad Heri Firdaus menilai ada sejumlah faktor yang mendorong kenaikan PNBP sektor Minerba di kuartal I 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |