banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik pertambangan ilegal selama kurun waktu tiga bulan dari Juni sampai Agustus 2026.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan lokasi pertambangan ilegal berada di enam tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak.
"Kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang sekarang telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten," ucap Kombes Yudhis, Kamis (20/8).
Kombes Yudhis membeberkan para tersangka yang diamankan berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46).
"Para tersangka merupakan pemilik kegiatan dengan modus operandi berbeda-beda," ujarnya.
"Jadi, dalam perkara ini ada yang melakukan penambangan batuan, pasir, tanah uruk, dan pemurnian emas dari lokasi tidak berizin," sambungnya.
Dia menduga terdapat jaringan lebih luas yang terlibat dalam perkara penambangan ilegal tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas," ungkapnya.



















































