jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar kasus dugaan penipuan online dengan modus menawarkan kendaraan bermotor melalui media sosial Facebook.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka setelah melakukan pengungkapan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus itu terungkap dari dua laporan polisi yang memiliki keterkaitan modus operandi.
"Modus operandinya adalah penawaran kendaraan melalui Facebook. Komunikasi berawal dari postingan Facebook, berlanjut ke Direct Message (DM), lalu masuk kepada proses diskusi dan transaksi lewat WhatsApp," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, pelaku menawarkan kendaraan dengan harga di bawah pasaran untuk menarik perhatian korban.
Pelaku kemudian mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan atribut dinas untuk meyakinkan calon korban. Bahkan, pelaku melakukan video call dengan mengenakan pakaian dinas serta menampilkan latar belakang yang dibuat seolah-olah meyakinkan.
"Pelaku ini mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan identitas tersebut untuk meyakinkan korban. Ia juga memposting barang bukti yang seakan-akan merupakan senjata api, tetapi setelah kami cek itu murni mainan," ujarnya.
Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku juga membuat video seolah-olah kendaraan telah dipersiapkan untuk dikirim menggunakan jasa kargo.



















































