Polda Jabar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bogor, Omzet Tembus Rp5 Miliar

3 hours ago 12

Kamis, 30 April 2026 – 18:30 WIB

Polda Jabar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bogor, Omzet Tembus Rp5 Miliar - JPNN.com Jabar

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (30/4/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik tambang emas ilegal di Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung, dan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat sindikat tindak pidana tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Maret hingga April 2026.

Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

"Kami ungkap pada bulan Maret sampai dengan bulan April di TKP Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Kami sudah melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Peran dari hulu sampai dengan peran dari hilir," kata Wirdhanto dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (30/4/2026).

Dia mengatakan, tersangka berinisial M berperan sebagai penyedia tanah dan batuan yang mengandung logam, emas, dan perak. Selain memperjualbelikan, M juga mengolah sendiri batuan dan tanah di rumahnya hingga berbentuk jendil.

"Jadi jendil itu masih memiliki kandungan sejumlah logam mineral. Di situ ada emas, ada perak, ada logam pengikut lainnya. Jadi tanah dan batuan itu tidak hanya mengandung emas saja, tapi juga mengandung logam mineral lainnya yang belum diolah," ucap dia.

Dia mengungkapkan, olahan jendil tersebut bisa menghasilkan emas seberat sekitar 0,5 sampai dengan 2,5 gram.

Kemudian M menjual kepada tersangka lainnya berinisial EM yang berperan sebagai pengolah lanjutan hingga berbentuk bullion seberat 7,2 gram tersebut dan akan dijual dengan harga Rp8 juta.

Polda Jabar bongkar tambang emas ilegal Pongkor, 4 tersangka ditangkap. Sindikat dari hulu ke hilir ini raup Rp5 miliar per bulan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |