jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) angkat bicara terkait fakta persidangan yang mengungkap aliran dana korupsi eks Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ke Kanit Tipikor Polrestabes Semarang.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami hormati proses persidangan yang masih berlangsung," ujar Kombes Artanto, Kamis (5/6).
Pernyataan ini merespons kesaksian mantan Camat Gajahmungkur Ade Bhakti Ariawan dalam sidang kasus korupsi proyek penunjukan langsung yang menyeret Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6) kemarin.
"Informasi tersebut menjadi bagian yang masih perlu didalami kembali oleh Polda Jateng," ujarnya.
Ade Bhakti yang merupakan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang bersaksi bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Kusnandir dan Camat Ngaliyan Mulyanto.
Dalam keterangannya di hadapan Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Ade menyebut aliran dana dari proyek tersebut mengalir ke aparat Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang.
"Mas Eko menyerahkan ‘vitamin’ ke Polrestabes Semarang dan Kejaksaan. Saya diminta menemani," ujar Ade merujuk pada Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang.