jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditressiber Polda Jatim menangkap satu pemuda yang diduga melakukan praktik jual beli konten video dan foto pornografi anak melalui media sosial.
Dia ialah ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bisnis haram itu telah dijalankan sudah dua tahun atau sejak bulan Juni 2023.
“Tersangka ini mulai melakukan jual beli foto dan video asusila pornografi anak sejak bulan Juni 2023,” kata Jules, Jumat (13/6).
Jules mengatakan konten video dan foto pornografi itu tersangka dapatkan dari hasil sindikat penjualan pornografi anak lainnya.
Setalah itu, diunggah oleh tersangka di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat.
“Kemudian tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar dengan mencantumkan bio Telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,” lanjut dia.
Dari pengakuan tersangka, calon member yang ingin masuk ke chanel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang.