jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melalui Unit II Subdit IV Tipidter mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Lumajang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembelian dan pemindahan solar subsidi secara tidak wajar di salah satu SPBU setempat.
“Penindakan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi,” ujar Jules, Kamis (12/2).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan tertutup (undercover) di SPBU yang dimaksud.
Dari hasil pemantauan, polisi mendapati sebuah kendaraan Isuzu Panther melakukan pengisian solar bersubsidi hingga tiga kali dalam kurun waktu kurang dari satu jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan pengemudi sekaligus pemilik kendaraan berinisial S tengah memindahkan solar dari tangki mobil ke dalam sejumlah jeriken menggunakan mesin pompa.
“Pemindahan solar dari tangki kendaraan ke jeriken dilakukan oleh yang bersangkutan dengan menggunakan alat bantu pompa,” terangnya.
Dari pengembangan di lokasi, polisi juga menemukan sebuah gudang yang menyimpan 25 jeriken berisi solar subsidi dengan kapasitas 25 hingga 30 liter, serta 10 jeriken kosong yang diduga disiapkan untuk penampungan berikutnya.

















































