Polda Kalsel Tetapkan 3 Tersangka TPPU di Kasus Tambang PT Aglomin

6 hours ago 17

Jumat, 25 April 2025 – 07:00 WIB

Polda Kalsel Tetapkan 3 Tersangka TPPU di Kasus Tambang PT Aglomin - JPNN.com Kalsel

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar di Banjarmasin, Kamis (24/4/2025). (ANTARA/Firman)

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana pokok penggelapan pada perkara pertambangan yang melibatkan PT Aglomin.

"Hasil gelar perkara terhadap RAU selaku Dirut PT Aglomin, ATR selaku Komisaris PT Aglomin dan RAM selaku Komisaris PT MND yang merupakan founder PT Aglomin telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes M Gafur Aditya Siregar dikonfirmasi di Banjarmasin, Kamis.

Adapun jeratan hukum yang dikenakan penyidik Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus bermula dari pengaduan masyarakat oleh Komisaris PT Semesta Borneo Abadi (PT SBA) atas nama Abdul Gafar Rehalat pada 3 Januari 2025.

Dari laporan tersebut, terlapor RAU, ATR dan RAM diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pokok penggelapan terkait jual beli batu bara sebanyak 15.000 Metrik Ton senilai Rp16 miliar lebih.

Kemudian, penyidik meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menerbitkan laporan polisi sesuai pelapor atas nama Abdul Gafar Rehalat pada 24 Februari 2025.

Penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan mulai pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan barang bukti dan surat serta melakukan gelar perkara.

Untuk RAU telah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahti Polda Kalsel.

Sedangkan untuk ATR dan RAM telah dikirimkan surat panggilan pertama sebagai tersangka.

Polda Kalimantan Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus TPPU pada perkara tambang PT Aglomin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |