Polda Kaltim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RS Bekokong

3 hours ago 17

Polda Kaltim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RS Bekokong

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Foto: Dokpri

jpnn.com, KALIMANTAN TIMUR - Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas proyek yang hingga kini belum selesai.

"Pembangunan Rumah Sakit Bekokong yang sampai detik ini tidak selesai menjadi salah satu keluhan masyarakat yang melapor ke Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Kami merespons laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan," jelas Kasubdit III Tipidkor, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, dalam konferensi pers, Kamis (22/1).

Dari hasil pengecekan, penyidik menemukan kondisi pembangunan yang tidak sesuai perencanaan, dengan material yang masih menumpuk dan fondasi yang belum tuntas. Dua tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta satu tersangka lainnya dari pihak swasta atau penyedia jasa proyek.

"Kami sudah menetapkan dua tersangka, satu dari pihak dinas dan satu dari pihak swasta. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk pengembangan peran pihak-pihak lainnya," ungkap AKBP Kadek.

Total kerugian negara yang dihitung auditor pendamping BPKP mencapai Rp4,1 miliar. "Ada penambahan tersangka. Kami sudah membuka tahapan penyidikan lanjutan dan dalam waktu dekat akan kami sampaikan ke publik," tambahnya.

Proyek yang berlangsung dari Februari hingga Desember 2024 itu telah melibatkan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan enam ahli, mulai dari ahli konstruksi hingga ahli pidana. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen dan mencatat adanya pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp70 juta sebagai upaya penyelamatan kerugian negara.

Terkait pola kejahatan, penyidik mengungkap indikasi persekongkolan sejak tahap perencanaan. "Dari tahap perencanaan, penyidik sudah mendapatkan petunjuk adanya persekongkolan dari pihak dinas maupun pihak pelaksana atau penyedia," tegas AKBP Kadek.

Polda Kaltim menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. (tan/jpnn)


Polda Kaltim tetapkan dua tersangka korupsi proyek RS Bekokong yang mangkrak, kerugian negara ditaksir Rp4,1 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |