jpnn.com, JAKARTA - Polda Maluku Utara resmi memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) yang menyeret PT Position, anak perusahaan Harum Energy, di Kabupaten Halmahera Timur.
Kasus yang dilaporkan oleh Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara ini kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Kapolda Maluku Utara Irjen Waris Agono saat dikonfirmasi wartawan menyarankan agar teknis perkembangan penanganan perkara tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik terkait.
Menindaklanjuti hal itu, Ps Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Rona, menyatakan bahwa proses saat ini telah masuk tahap klarifikasi.
"Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor. Perkembangannya segera kami laporkan, saat ini sedang kami siapkan jadwalnya," ujar Kompol Rona, Senin (9/2/2026).
Di sisi lain, KATAM Maluku Utara memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat aparat penegak hukum.
Kuasa hukum KATAM, Julfandi Gani, SH, menilai langkah Polda Malut menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
"Kami menyambut baik sikap profesional jajaran Polda Malut. Dalam waktu kurang dari sepekan, laporan kami sudah didisposisi untuk penyelidikan. Ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan supremasi hukum di sektor sumber daya alam," kata Julfandi.






















































