Polda Metro Jaya Mempersilakan Roy Suryo dkk Pulang ke Rumah Masing-Masing

2 hours ago 16

Polda Metro Jaya Mempersilakan Roy Suryo dkk Pulang ke Rumah Masing-Masing

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Roy Suryo di Taman Makam Islam Malaka, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan dan Tifauzia Tyassuma pulang setelah diperiksa terkait penetapan tersangka atas kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo a.k.a Jokowi.

"Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya, setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Dirreskrimum Polda Metro JayaKombes Iman Imanuddin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Iman menjelaskan alasan ketiganya diperbolehkan pulang karena ketiganya mengajukan para ahli dan saksi yang meringankan.

"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga," katanya.

Iman menyebutkan pihaknya akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan ketiga tersangka diperiksa kurang lebih sembilan jam 20 menit.

"Untuk jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," katanya.

Budi juga memastikan penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma mengajukan lima orang ahli dan saksi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |