jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa 63 orang yang diduga berkaitan dengan persiapan kelompok terafiliasi jaringan anarko untuk memanfaatkan aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan menyebabkan kebakaran, keamanan umum, pengeroyokan serta manipulasi data seolah-olah merupakan data autentik.
Penyidik menjerat dugaan perbuatan tersebut dengan Pasal 308, Pasal 309 dan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Iman menjelaskan keberadaan kelompok yang diduga terafiliasi dengan jaringan anarko itu diketahui setelah polisi melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika kelompok masyarakat dan mahasiswa.
Proses konsolidasi kelompok yang dipantau polisi tersebut diawali dengan membangun kesamaan isu yang akan disampaikan kepada publik, salah satunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pada tahap itu, kelompok tersebut diduga menyamakan persepsi dan memperkuat narasi mengenai isu yang kemudian disebarluaskan kepada masyarakat.
Setelah penyamaan isu, konsolidasi diduga berlanjut dengan penguatan narasi dan penggalangan dana.






















































