jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Hanya dalam waktu singkat setelah peristiwa tersebut terjadi pada 1 April 2026 lalu, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka salah satunya diduga kuat sebagai pelaku utama.
Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan bahwa penyidik langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara (status quo) serta mengumpulkan barang bukti.
“Kurang dari 24 jam setelah olah TKP, perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” jelas Doni, Selasa (14/4/2026).
Puncak pengungkapan terjadi pada 13 April 2026, saat tersangka utama berinisial AM alias R ditangkap setelah dilakukan pengejaran hingga lintas provinsi ke wilayah perbatasan Jambi.
Dalam perkara ini, tiga tersangka yakni AB (51), ZA (43), dan AM (40) telah diamankan dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Sumsel.
"Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 sumur minyak terbakar, 9 unit mobil angkutan, alat komunikasi, serta buku tabungan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut," kata Doni.
Doni menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lain yang terlibat.




















































