jpnn.com, PALEMBANG - Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel membekuk tersangka pencurian mobil dengan modus pelanggan fiktif di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Tersangka berinisial D (33) dan ELP (29) ditangkap pada Senin (9/2) setelah sempat membawa kabur mobil milik warga Lubuk Linggau.
Peristiwa pencurian ini menimpa seorang korban berinisial AT (37) warga Lubuk Linggau, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Kejadian bermula saat korban hendak bertemu dengan seorang pelanggan di lokasi kejadian dan memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci.
Namun, setelah menunggu lama dan pelanggan yang dimaksud tidak kunjung datang serta tidak bisa dihubungi, korban mendapati mobil miliknya telah hilang dari tempat parkir.
Tim gabungan segera melakukan penyelidikan mendalam. Melalui pelacakan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
"Keberhasilan ini merupakan komitmen Polda Sumsel dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, Senin (9/2).
"Kami mengimbau warga untuk selalu waspada saat melakukan transaksi atau pertemuan dengan orang yang baru dikenal di tempat umum," sambung Nandang.






















































