jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menghentikan paksa aktivitas penambangan tanah atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Polisi turut menyita sejumlah alat berat dan memeriksa para pekerja di lokasi.
Penindakan yang dilakukan personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel ini bermula dari hasil penyelidikan intensif terkait adanya aktivitas pengerukan tanah yang tidak memiliki izin resmi.
Di lokasi kejadian, petugas mendapati kegiatan penggalian yang dikelola oleh sebuah CV.
Sebagai langkah tegas, petugas langsung menghentikan seluruh operasional tambang dan memasang garis polisi.
Sebanyak lima unit alat berat turut diamankan sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
"Kami mengamankan dua unit ekskavator merek Kobelco, satu unit bulldozer merek CAT, satu unit loader merek XCMG, dan satu unit grader merek CAT," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Senin (23/2).
"Selain itu, lima operator dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.




















































