jpnn.com - MEDAN - Seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh, yang diduga sebagai kurir narkoba jaringan lintas provinsi diringkus Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Dari tangan pelaku, Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menyita lima kilogram sabu-sabu.
"Pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan lintas Aceh, Sumatera Utara maupun Riau," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Andy Arisandi di Medan, Jumat (2/1).
Andy mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh, yang akan melintasi wilayah Sumut menggunakan angkutan umum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, personel Unit 4 Subdit I segera melakukan penyisiran dan pemantauan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, terutama di wilayah perbatasan Aceh–Sumut pada Kamis (1/1).
"Kemudian petugas melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, dan menangkap MU," tutur Andy.
Dia mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, di mobil tersebut ditemukan tas sandang berwarna hijau yang berisi lima bungkus sabu-sabu seberat lima kilogram.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di wilayah Aceh Utara dengan imbalan Rp 20 juta," jelas Andy.






















































