bali.jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan donasi banjir bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah di Bali menjadi bahan pergunjingan setelah pesan dari Gubernur Koster diunggah di media sosial.
Banyak yang tidak setuju lantaran ada tarif yang diatur tanpa surat keputusan resmi.
Para ASN merasa terbebani, tetapi tidak berani menolak perintah Gubernur Koster.
Polemik itu pun terdengar sampai ke gedung DPR RI di Jakarta.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan donasi dari ASN untuk korban banjir hanya sah jika dilakukan secara sukarela tanpa unsur pemaksaan atau ancaman sanksi.
Dede menilai jika instruksi donasi disertai nominal tertentu dan dianggap wajib, maka hal itu bisa melanggar aturan kepegawaian.
“Pada prinsipnya, penggalangan dana untuk tujuan kemanusiaan merupakan hal yang baik dan mulia.
Namun, yang perlu dicermati adalah mekanisme dan cara pengumpulan dana dari ASN,” ujar Dede Yusuf Macan Effendi dilansir dari Antara.