Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Petani di Arisan Gading

3 days ago 26

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Petani di Arisan Gading

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pelaku penganiayaan. Foto: dokumen JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Jajaran Polsek Indralaya mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun II Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (15/11) lalu.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap Edi Iskandar (34) yang diduga sebagai pelaku penganianyaan terhadap korban seorang petani bernama Jindar Tamimi (60).

Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengatakan kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan resmi ke Polsek Indralaya pada 18 November 2025 lalu. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku, yakni Edi Iskandar (34), warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya," kata Junardi, Rabu (26/11). 

Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku, Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya langsung bergerak cepat, Selasa (25/11) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi bersama Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Indra Gunawan mengamankan pelaku di Desa Tanjung Gelam. Pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan.

"Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu sepanjang 80 cm yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkap Junardi. 

Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. 

Polisi membekuk pelaku penganiayaan terhadap seorang petani di Arisan Gading, Kabupaten Ogan Ilir.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |