jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sat Reskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap sindikat penjual perhiasan emas palsu antarkota dengan barang bukti puluhan gram logam mulia palsu.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, satu pelaku berinisial MJ (48), warga Desa Bajuran, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso, telah ditangkap.
“Satu pelaku lainnya sudah kami kantongi identitasnya dan sedang dalam pengejaran tim Resmob,” ujar Rezi , Selasa (4/11).
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan kasus ini terungkap setelah pada Kamis (30/10) seorang perempuan berinisial IR (27) datang ke lapak pedagang emas di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Perempuan tersebut menjual perhiasan emas seberat 10 gram senilai Rp15 juta atas suruhan MJ. Namun, setelah diperiksa, korban mendapati perhiasan itu ternyata emas palsu.
Beberapa hari kemudian, Minggu (2/11), IR kembali datang untuk menjual perhiasan serupa. Pedagang yang sudah curiga langsung mengamankan IR bersama warga sekitar.
Setelah diinterogasi, IR mengaku mendapat perhiasan tersebut dari MJ yang menunggu di rumah kontrakannya di Situbondo.
"Anggota kami bersama warga kemudian mendatangi rumah kontrakan IR dan menangkap MJ. Saat diperiksa MJ mengaku mendapatkan emas palsu itu dari seseorang di Kabupaten Jember," kata Agung.



















































