bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan investor saat menanamkan investasi di Pulau Dewata.
Online Single Submission (OSS) kerap dituding sebagai biang keroknya.
Pasalnya, hanya dengan nomor induk berusaha (NIB) pelaku usaha baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) sering kali langsung berusaha dan mengabaikan regulasi lainnya di daerah.
Namun, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu membantah OSS menjadi penyebab banyaknya pelanggaran usaha di Bali.
“Tidak (OSS penyebab pelanggaran), tidak ada yang perlu disalahkan, tetapi bagaimana sekarang berkoordinasi, tidak perlu berbicara dalam konteks itu, tetapi bagaimana ke depannya,” kata Wamen Todotua Pasaribu dilansir dari Antara.
Wamen Todotua justru menawarkan strategi baru untuk mencegah pelanggaran oleh investor atau pelaku usaha yaitu melalui desk investasi yang dibuka di Bali.
“Desk ini sebenarnya salah satu jawaban untuk memperkuat konsolidasi.
Artinya dalam kondisi apapun negara dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah hadir,” ujar Wamen Todotua Pasaribu berdalih.



















































