Polisi Menyelidiki Dugaan Parkir Nuthuk di Kawasan Malioboro

1 month ago 38

Selasa, 29 Juli 2025 – 11:01 WIB

Polisi Menyelidiki Dugaan Parkir Nuthuk di Kawasan Malioboro - JPNN.com Jogja

Kondisi kawasan pedestarian Malioboro. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta saat ini tengah menyelidiki dugaan praktik parkir nuthuk yang dikeluhkan wisatawan di Malioboro.

Parkir nuthuk adalah praktik parkir liar atau parkir tidak resmi yang dilakukan dengan cara menarik biaya parkir secara tidak sah atau berlebihan kepada pengendara, sering kali dengan cara intimidasi atau tanpa adanya izin resmi.

Dalam kasus terbaru, ada pengunjung yang mengeluhkan tarif parkir Rp 50.000 di depan gerbang selatan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, kawasan Malioboro.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung untuk menindaklanjuti viralnya unggahan di media sosial Instagram yang menunjukkan karcis parkir bertuliskan tangan "Parkir Malioboro Rp50.000" tanpa identitas resmi.

Unggahan di akun @wisatamalioboro juga memuat foto lokasi kejadian serta sosok juru parkir berpakaian gelap dengan wajah disensor, yang menarik tarif tinggi dengan alasan penggunaan kendaraan Hiace oleh pengunjung.

Seorang wisatawan yang kerap berkunjung ke Jogja mengaku baru kali ini mengalami dikenakan tarif parkir sebesar itu.

"Halo min, barangkali bisa diinfo emang bener parkir depan Kantor Gubernur ditarik 50 ribu dengan alasan pakai hiace? Saya wisatawan sering ke Jogja baru ini kena ginian," tulis akun tersebut dalam unggahan yang dilihat pada Senin (28/7).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho memastikan bahwa karcis parkir yang digunakan dalam kasus ini tidak memiliki legalitas dan lokasi tersebut bukan area parkir resmi yang dikelola pemerintah sehingga termasuk parkir liar.

Seorang pengunjung Malioboro mengeluhkan dugaan parkir nuthuk di depan kantor Gubernur DIY. Tarifnya mencapai Rp 50 ribu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |