Polisi Rilis DPO Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung

4 days ago 5

Selasa, 23 Juni 2026 – 12:40 WIB

Polisi Rilis DPO Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung - JPNN.com Jabar

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, saat ditemui di RS Hasan Sadikin, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30 tahun) tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan seorang perempuan berinisial YTR (29).

Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh polisi, salah satunya yakni luka yang diderita korban.

"TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).

Taufik juga dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga merilis DPO kepada publik.

Polisi Rilis DPO Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung

(Wajah terduga pelaku penyiksaan perempuan atas nama Taufik Hidayat atau TH yang dirilis Polda Jabar. Foto: doc. Humas Polda Jabar)

Tersangka sampai saat ini masih buron dan dalam pengejaran polisi.

"Saya juga menginformasikan bahwa kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap dia.

Polda Jabar merilis DPO pelaku penganiayaan dan penyekapan seorang perempuan di Kabupaten Bandung. Warga yang melihat keberadaannya diminta melapor.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |