jabar.jpnn.com, DEPOK - Polisi berhasil meringkus dua debt collector atau mata elang (matel) berinisial DDJ dan DN, yang beraksi di Jalan Kabel, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Diketahui, mereka beraksi dengan menghentikan secara paksa korbannya, dan memaksa korban untuk ikut ke kantornya.
“Untuk modus operandinya, tersangka menghentikan laju sepeda motor korban, memaksa korban ikut ke kantor dan melakukan tanda tangan surat dan melakukan penarikan sepeda motor milik korban,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear 125 berwarna silver.
Berdasarkan hasil introgasi para pelaku, Made menjelaskan dalam satu kali beraksi, pelaku mendapatkan uang Rp 500 ribu.
“Untuk satu motor, mereka mendapatkan imbalan Rp 500 ribu. Ya intinya mereka berdua mendapatkan imbalan Rp 500 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (mcr19/jpnn)