jpnn.com - PALEMBANG - Pahmi (29), warga Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap karena mencuri mencuri 2 ton tandan buah segar kelapa sawit di kebun milik CV Mitra Sawit Plantation.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (1/10) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
"Dari hasil penyelidikan, anggota menangkap pelaku di seputaran Desa Tanjung Lago tanpa perlawanan, Minggu (9/10/2025)," kata Kapolsek Tanjung Lago Iptu Septa Alen Maryantino, Senin (10/11).
Dia menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari karyawan CV. Mitra Sawit Plantation bernama Zulkipli.
Dalam laporan itu diketahui bahwa CV. Mitra Sawit Plantation telah kehilangan 2 ton tandan buah segar kelapa sawit dengan total kerugian kurang lebih Rp 6.400.000.
Seusai mendapatkan laporan, Septa memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago Ipda Fran Sepriansyah bersama unitnya melakukan penyelidikan.
Setelah berhasil melakukan penangkapan, polisi membawa tersangk ke Polsek Tanjung Lago untuk pemeriksaan lebih lanjut.






















































