Polisi Tangkap 5 Pembabat 133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil

1 day ago 24

Polisi Tangkap 5 Pembabat 133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan merilis pengungkapan kasus perambahan hutan mangrove di Rohil. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan perambahan hutan mangrove seluas sekitar 133 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Saat ini polisi telah menangkap lima orang tersangka.

Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan mengatakan pengungkapan ini pihaknya menerima lima laporan polisi.

Laporan itu terkait perambahan di kawasan hutan mangrove yang berada di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk membuka dan mengerjakan kawasan hutan mangrove.

“Vegetasi mangrove dirusak untuk membuka lahan yang diduga akan dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit. Total kawasan yang telah dikerjakan sekitar 133 hektare,” kata Irjen Herry didampingi AKBP Aldi Alfa Faroqi di Rohil Kamis (27/8).

Berdasarkan keterangan ahli, kerusakan lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian lingkungan mencapai Rp16,83 miliar.

Kapolda menegaskan, penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada lima tersangka.

Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan perambahan hutan mangrove seluas sekitar 133 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |