jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Misteri kasus pembunuhan sadis yang menimpa Kitin Yogatama di Argomulyo, Sedayu, Bantul, akhirnya terungkap. Jajaran Polres Bantul bersama Polda DIY berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang sempat buron sejak kejadian pada 25 Februari 2026 lalu.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengonfirmasi bahwa kedua pelaku berinisial SS (29) dan FS (22) yang merupakan warga Gamping, Sleman.
Keduanya ditangkap di wilayah Sedayu setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
"Dari hasil penyelidikan, analisis rekaman CCTV, dan interogasi saksi-saksi, identitas terduga pelaku berhasil kami kerucutkan," ujar Iptu Rita, Kamis (5/3).
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di ruang tengah bersama seorang saksi dan anak berusia lima tahun.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berjumlah dua orang datang dari arah timur menggunakan sepeda motor.
Satu pelaku bertugas mengawasi situasi di luar, sementara pelaku lainnya merangsek masuk melalui pintu samping rumah yang tidak terkunci. Dengan menggunakan penutup muka, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban yang sedang terlelap.
Saksi yang berada di lokasi sempat mencoba menangkis serangan brutal tersebut hingga menderita luka di tiga jari tengahnya.
















































