jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh komplotan pelaku di tujuh lokasi berbeda di wilayah Depok dan Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Made Gede Oka Utama, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya yang tengah digelar untuk menekan angka kriminalitas.
"Kami berhasil mengungkap aksi komplotan curanmor yang beroperasi di beberapa lokasi di wilayah Depok dan Kabupaten Bogor," kata Made Gede Oka Utama, Selasa (7/7/2026).
Adapun delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial T (30 tahun), MN (29), AS (24), DJ (32), HS (23), RO (18), IP (33), dan MR (26 tahun).
Menurut Made, aksi para pelaku dilakukan di tujuh tempat kejadian perkara (TKP), yakni dua lokasi di Tajur Halang, Kabupaten Bogor, serta masing-masing satu lokasi di Pancoran Mas, Cinere, dan Cilodong di Kota Depok, serta Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dalam pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa tiga tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Ketiga residivis tersebut berinisial T, MS, dan AS," ujarnya.


















































