jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sat Resnarkoba Polres Situbondo meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MF (24) warga setempat di sebuah SPBU.
"Yang bersangkutan kami tangkap di depan toilet salah satu SPBU di Situbondo pada Kamis (19/6)," kata Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi, Sabtu.
Selain menangkap MF, polisi juga menyita lima poket sabu-sabu dengan berat kotor 1,65 gram, sebuah pipet berisi sisa sabu seberat 2,68 gram, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu-sabu.
Luthfi mengatakan penangkapan terhadap MF tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkottik di sekitar SPBU.
"Kami menerima informasi adanya transaksi narkotika di kawasan itu, kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat hendak bertransaksi," ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang mengendarai sepeda motor lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak mic wireless.
"Setelah itu, kami lanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka, kami temukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," kata dia.
Dia menambahkan modus tersangka adalah menyimpan dan menguasai narkotika untuk kemudian diedarkan secara bebas.