jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap identitas pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang yang ditetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan prostitusi dan striptis berinisial BR atau Bambang Raya Saputra.
Bambang Raya Saputra diketahui merupakan pengusaha sekaligus Ketua Partai Hanura Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) pada Senin (2/6).
"Betul, pada Senin lalu, 2 Juni 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara dan menetapkan BR sebagai tersangka. Dia merupakan pengusaha dan pemilik Mansion KTV and Bar di Semarang," ujar Kombes Artanto kepada, Kamis (5/6).
Menurut Artanto, Bambang Raya diduga menyediakan jasa pornografi berupa tarian striptis di tempat usahanya.
Selain itu, Mansion KTV and Bar juga menawarkan paket layanan prostitusi berkedok hiburan karaoke dengan istilah "Mas Potato".
"Dalam praktiknya, pemandu karaoke juga merangkap sebagai penari telanjang. BR mengetahui dan memahami seluruh operasional usaha tersebut serta menerima keuntungan langsung dari hasil operasionalnya," katanya.
Polisi juga menyebut bahwa Bambang Raya tidak hanya bertanggung jawab sebagai pemilik usaha, tetapi juga mengetahui secara aktif jalannya bisnis, termasuk aliran dana dari kegiatan yang melanggar hukum tersebut.