jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan tersangkap terhadap mantan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya bernama Jan Leon kasus dugaan pelecehaan seksual kepada atlet perempuan di bawah umur.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengungkapkan pelaku telah ditetapkan dan ditahan sejak Senin (15/6).
"Iya sudah (ditetapkan) tersangka Senin tanggal 15 dan ditahan," kata Melatisari, Selasa (23/6).
Namun, Melatisari belum mengungkapkan modus hingga motif tersangka dalam melakukan aksinya.
Ttersangka dijerat Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini mencuat setelah salah satu akun instagram mengunggah foto tulisan yang diduga dari korban.
Dalam unggahan tersebut, pelaku melancarkan aksinya beberapa kali dengan modus memberikan hukuman.
"Awal mulanya dia memberi aku hukuman fisik karena keseringan jatuhin mag (magasin/alat penyimpanan dan penyuplai amunisi pada senjata api). Pada suatu waktu, dia menagih hukuman fisiknya kepadaku. Lalu saat itu saat di lapangan hanya ada aku berdua bersama dia karena berhubung teman-teman sudah pulang semua," tulis dalam unggahan itu, Rabu (10/6).

















































