Polisi Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Insiden Keracunan 1 Keluarga di Kediri

1 month ago 17

Jumat, 27 Desember 2024 – 23:36 WIB

Polisi Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Insiden Keracunan 1 Keluarga di Kediri - JPNN.com Jatim

Ilustrasi keracunan makanan. Ilustrator: Sultan Amanda Syahidatullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Pasangan suami istri Danang (31) dan Minatun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keracunan satu keluarga Dusun Sumberjo Desa Manggis, Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi dalang melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak racun tikus.

Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kediri Ipda Hery Wiyono mengatakan motif keduanya melakukan hal tersebut karena tekanan ekonomi akibat utang yang menumpuk, termasuk pinjaman online (pinjol).

"Utang mereka mencapai Rp10 juta dari beberapa akun pinjol, dengan rata-rata nominal Rp2juta per akun. Selain itu, ada utang lain di koperasi BPR. Tekanan dari pinjol, seperti ancaman penjara dan penyebaran foto pribadi, menjadi pemicu utama," kata Hery.

Setelah ditetapkan tersangka, penahanan terhadap Danang dilakukan pada Jumat (20/12) usai dinyatakan sehat, sedangkan Minatun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (24/12).

"Setelah dinyatakan sehat oleh pihak dokter, keduanya di bawa di Mapolres Kediri. Saat ini sudah resmi menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri," katanya.

Sementara itu, salah satu anak korban, MD (8) yang merupakan anak pertama pasangan tersebut, kini dalam kondisi pulih dan dirawat oleh neneknya dengan pendampingan psikolog.

Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara.

Kasus keracunan satu keluarga di Kediri, polisi tetapkan pasutri tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |