kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Polisi menindak 591 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) selama operasi Keselamatan Mahakam 2025.
Kasatlantas Polres PPU AKP Rhondy Hermawan mengungkapkan pihaknya menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang dan membawa kendaraan ke Mapolres.
"Kami tindak tegas pelanggar dan kendaraan ditahan sampai pemilik dapat melengkapi surat-surat kendaraan," kata AKP Rhondy dikutip dari Antara, Minggu (23/2).
Kasatlantas Polres PPU AKP Rhondy Hermawan. Foto: Nyaman Bagus Purwaniawan/Antara
Dia mengatakan hampir semua pengendara yang ditindak tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan secara lengkap, seperti SIM dan STNK yang masih berlaku.
Kendaraan yang terjaring razia dengan berbagai pelanggaran selama Operasi Keselamatan Mahakam 2025, meliputi 316 sepeda motor dan 275 mobil.
Selama operasi tersebut, kata Rhondy, pihak Satlantas memberikan imbauan kepada warga atau pengendara yang terjaring razia.
"Imbauan diberikan agar warga atau pengendara lebih patuh aturan lalu lintas untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan," jelasnya.