jabar.jpnn.com, CIREBON - Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka atas insiden longsor di tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Dalam peristiwa itu, 19 orang tewas dan sejumlah pekerja lainnya masih dalam pencarian.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AK dan AR sebagai pengelola tambang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkap modus dari keduanya, yaitu tetap melakukan kegiatan tambang, tanpa mengindahkan keselamatan. Padahal sebelumnya telah ada surat peringatan.
Adapun surat pelarangan itu, dilayangkan kepada pihak tersangka dari Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah selaku pemegang izin tambang sebanyak dua kali.
Pertama, pada pada 8 Januari 2025 berupa larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan lantaran tanpa persetujuan RKAB, dari kantor cabang Dinas ESDM VII Cirebon.
Kemudian, pada 19 Maret 2025, berupa peringatan untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
“Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AR untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan,” kata Hendra, dalam keterangannya, dikutip Senin (2/6/2025).