jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai/staf Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi kepada seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra (UNP) Sukabumi.
"Penyelidikan ini setelah korban berinisial VM (21) warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi membuat laporan polisi nomor LP/B/121/II/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar pada Jumat (28/2)," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih di Sukabumi, Minggu, (2/3).
Menurut Astuti, dalam laporannya korban mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai PN Sukabumi di ruang kesehatan yang berada di lingkungan kantor lembaga peradilan tersebut pada Kamis (20/2).
Kejadian itu berawal saat VM yang tengah magang di Kantor PN Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tiba-tiba pingsan di depan ruang sidang dan kemudian dibawa ke ruang kesehatan dan dibaringkan di kasur.
Di ruang kesehatan korban yang dalam kondisi setengah tidak sadar hanya ditemani oleh terduga pelaku berinisial ES. Kondisi ruang kesehatan yang sepi, diduga dimanfaatkan ES untuk menggerayangi tubuh dan bagian sensitif VM.
Ternyata ulah oknum pegawai PN Sukabumi yang saat ini sudah dipecat akibat perbuatannya itu diketahui oleh korban. Setelah benar-benar sadar VM menceritakan apa yang telah dialami olehnya saat di ruang kesehatan kepada rekannya.
Menurut Astuti, meskipun terduga pelaku sudah mengakui dan meminta maaf dan korban pun memaafkan, tetapi pihak korban tetap ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan ES ke Polres Sukabumi Kota.
Selain meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.