Politikus Gerindra Minta PP yang Memberatkan Petani Tembakau Segera Dievaluasi

1 month ago 30

Politikus Gerindra Minta PP yang Memberatkan Petani Tembakau Segera Dievaluasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi-Lahan pertanian tembakau di Temanggung. ANTARA/Heru Suyitno

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono menyebut saat ini perlu ada evaluasi aturan di PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebab, kata dia, beberapa aturan dinilai memberatkan berbagai pihak, mulai dari petani tembakau, jutaan pekerja, pedagang hingga konsumen.

"Dengan adanya aturan-aturan baru dalam PP 28 Tahun 2024 yang dibuat pada masa pemerintahan sebelumnya, banyak persyaratan yang justru makin memberatkan konsumen perokok dan juga pedagang rokok itu sendiri," kata dia kepada awak media, Senin (28/7).

BHS inisial belen Bambang Haryo Soekartono mengatakan PP Nomor 28 berpotensi memicu gejolak ekonomi, meningkatkan angka pengangguran, dan menimbulkan masalah sosial yang lebih kompleks.

Dia lantas menyinggung soal Cukai Hasil Tembakau (CHT) menyumbang Rp216,9 triliun atau sekitar 72 persen dari total penerimaan kepabeanan pada 2024.

"Kalau ini hancur dan industri tembakau ini hancur, duit Rp200 triliun lebih ini yang seharusnya diterima oleh negara terus larinya ke mana? Saya rasa akan berkurang sedemikian besar, kita bisa defisit anggaran," ujar Dewan Pakar DPP Partai Gerindra itu.

Bambang juga menyoroti kondisi industri tembakau dalam tekanan berat akibat regulasi yang dinilai tidak berpihak pada pelaku usaha, termasuk kenaikan cukai tinggi. 

Salah satu dampaknya ialah berhentinya pembelian tembakau oleh perusahaan besar seperti Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, sejak tahun lalu.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono merasa PP Nomor 28 Tahun 2024 perlu dievaluasi karena berpotensi memberatkan petani.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |