Polres Bantul Ungkap 69 Kasus Narkoba, 73 Tersangka Ditangkap

2 months ago 34

Selasa, 15 Juli 2025 – 18:30 WIB

Polres Bantul Ungkap 69 Kasus Narkoba, 73 Tersangka Ditangkap - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Pengungkapan kasus narkoba di Jogja. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap 69 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama semester pertama tahun 2025, dari bulan Januari hingga Juni.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnanya menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, 16 kasus terkait narkotika, 24 kasus psikotropika, serta 29 kasus obat-obatan berbahaya (obaya).

“Kasus narkoba yang diungkap tersebut meliputi kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 16 kasus, kasus psikotropika 24 kasus dan obat-obatan berbahaya (obaya) 29 kasus,” ujar AKP Jeffry dalam keterangannya, Selasa.

Dari pengungkapan ini, Polres Bantul menetapka 73 orang sebagai tersangka, terdiri atas 29 pengedar dan 44 pengguna obat terlarang.

Masih adanya kasus narkoba di wilayah Bantul menjadi perhatian serius pihak kepolisian. AKP Jeffry mengimbau seluruh elemen masyarakat agar bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba agar generasi penerus bangsa dapat terlindungi.

“Sangat penting peran orang tua dan keluarga sebagai lingkungan terdekat untuk memantau perilaku anak-anak,” pesannya kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Polisi menekankan bahwa kerja sama lintas pihak sangat diperlukan karena narkoba menjadi ancaman laten yang dapat menghambat pencapaian Generasi Emas Indonesia pada 2045.

“Demi mewujudkan generasi emas 2045, diperlukan upaya terus-menerus pemantauannya, penegakannya, maupun pencegahan ini harus kita laksanakan,” tegas AKP Jeffry.

Polres Bantul mengungkap 69 kasus penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan 73 orang sebagai tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |