jpnn.com, BANYUASIN - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin memusnahkan 21,956 kilogram sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut milik tersangka berinisial AMK.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino di aula Sanika Satyawada.
Dalam sambutannya, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bentuk komitmen nyata aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 16 miliar. Jika barang ini sampai beredar di masyarakat, diperkirakan dapat merusak 110.000 jiwa. Ini bukan angka kecil. Ini adalah penyelamatan generasi,” tegas Kapolres, Sabtu (14/2/2026).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam mesin incinerator bersuhu tinggi hingga hancur menjadi abu.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperlihatkan kepada para saksi dan tamu undangan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian berat.
Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman Syahputra menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut memiliki sejumlah tujuan strategis.




















































