jpnn.com, BANYUASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pengedar berinisial A (55) ditangkap.
Tersangka ditangkap di sebuah mess PT. BES yang berlokasi di Desa Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Pelaku yang kami amankan berstatus sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,34 gram, disertai dengan alat hisap berupa satu buah sekop pipet plastik, dan satu buah dompet emas," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin Iptu Dian Idaman Syaputra, Senin (10/11/2025).
Adapun kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa mess tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut terbukti, personel Satresnarkoba kemudian melakukan upaya paksa dan menangkap tersangka secara tangan kosong.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Banyuasin untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Dian.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengancam hukuman penjara yang berat bagi pengedar narkotika.






















































