jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menyita seribuan pil obat keras dari wilayah Cibatu dan Malangbong.
Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi mengatakan dalam peristiwa itu polisi menangkap tiga orang terkait peredaran ilegal.
"Dalam sepekan ini telah melakukan penindakan peredaran obat keras tertentu yang dijual ilegal di dua daerah yaitu Cibatu dan Malangbong," kata Susilo.
Susilo mengatakan polisi terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran obat keras, termasuk di wilayah pelosok Kabupaten Garut, tidak hanya di kawasan perkotaan.
Di Kecamatan Cibatu, polisi menyita 500 butir Heximer, 305 butir Tramadol, 15 butir Double Y, dan 20 butir Trihex sebagai barang bukti.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap penjual berinisial I (27), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dan pembeli berinisial ADF (27), warga Kecamatan Cibatu.
"Dua orang diamankan polisi saat diduga tengah melakukan transaksi obat-obatan tersebut," katanya.
Di sisi lain, penindakan di Kecamatan Malangbong menghasilkan penyitaan 62 butir Tramadol, 160 butir Heximer, dan dua botol minuman keras jenis ciu.






















































