jatim.jpnn.com, GRESIK - Sat Reskrim Polres Gresik menangkap penjual serbuk petasan ilegal di sebuah warung kopi di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Minggu (1/3) dini hari.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob dalam operasi yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan.
Tersangka berinisial HDP (19) warga Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Sabtu (28/2) malam terkait dugaan peredaran serbuk petasan di wilayah Desa Pelemwatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Petugas kemudian mendapati tersangka berada di salah satu warung kopi di desa tersebut dan langsung melakukan penyergapan.
“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kamis (5/3).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler Redmi Note 10S warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam bernomor polisi AG-2954-YZ.

















































