Polres Jaktim Tak Kunjung Tahan Tersangka Penipuan Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik

7 hours ago 18

Polres Jaktim Tak Kunjung Tahan Tersangka Penipuan Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum Robert Marbun, Husor Hutasoit, S.H. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar dengan tersangka Ricky Prafitra Iqbal ST di Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menuai sorotan tajam.

Pihak korban, Robert Marbun melalui kuasa hukumnya Husor Hutasoit, S.H., menduga adanya praktik pembiaran oleh oknum penyidik karena tersangka tak kunjung ditahan meski surat perintah membawa tersangka telah terbit berulang kali.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3422/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR tertanggal 18 Oktober 2024, Ricky Prafitra Iqbal telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Oktober 2025. Namun, hingga April 2026, tim Jatanras Polres Jaktim belum melakukan penjemputan paksa.

Husor Hutasoit mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam komunikasi dengan penyidik. Ia menyebut penyidik sempat beralasan sedang menyesuaikan pasal berdasarkan KUHP baru, tetapi penahanan tetap tertunda.

"Penyidik sempat memberikan pernyataan yang tidak profesional saat ditanya soal jadwal penjemputan tersangka," ujar Husor dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2026).

Kecurigaan korban makin menguat saat pihak kepolisian mengaku kesulitan melacak keberadaan tersangka pada awal Maret 2026.

Padahal, di waktu yang hampir bersamaan, korban justru berhasil bertemu langsung dengan tersangka di kawasan Pondok Bambu.

Hingga berita ini diturunkan, sudah berjalan lebih dari empat bulan sejak surat perintah membawa tersangka pertama dikeluarkan, namun Robert Marbun belum mendapatkan kepastian hukum.

Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar dengan tersangka Ricky Prafitra Iqbal ST di Polres Jaktim menuai sorotan tajam.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |